Senin, 08 Agustus 2011

Cara-Cara Mendirikan BMT

Oleh Wawan W. Setiawan (berkah madani.co.id)
Pertanyaan yang seringkali ditanyakan kepada saya diantaranya mengenai pendirian BMT. Cukup banyak yang tertarik untuk mendirikan BMT di lingkungan sekitarnya, ada dari kalangan pengurus masjid, yayasan sosial, pengurus lingkungan pemukiman sampai kumpulan para profesional. Umumnya mereka terdorong untuk mendirikan BMT dengan motif sosial untuk membantu masyarakat sekitarnya yang memerlukan modal.
Spirit utama BMT memang lebih kepada fungsi sosial untuk membantu akses permodalah bagi masyarakat kecil khususnya pelaku usaha mikro (UKM). Namun demikian pendekatan yang dilakukan dalam pengelolaan BMT haruslah profesional dan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, hal ini sangat menentukan keberlangsungan usaha BMT.
Proses pendirian BMT secara teknis tidaklah sulit, BMT mudah didirikan namun memerlukan keseriusan dan perhatian yang khusus dalam mengelolanya. Beberapa tahapan berikut ini yang harus dilakukan dalam persiapan pendirian BMT.
Persiapan Kelembagaan
Dalam pendirian BMT hal pertama yang harus disiapkan adalah legalitas kelembagaan. Sampai dengan saat ini bentuk lembaga yang memungkinkan untuk menjalankan operasional BMT adalah koperasi, lebih khusus lagi adalah koperasi jasa keuangan syariah. Karena itu perlu dipenuhi berbagai persyaratan dalam mendirikan sebuah koperasi, diantaranya jumlah anggota pendiri minimal 20 orang. Para anggota pendiri tersebut melaksanakan rapat pendirian koperasi menyatakan kesepakatan mereka untuk mendirikan sebuah koperasi jasa keuangan syariah, sekaligus memilih pengurus dan menetapkan Anggaran Dasar.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi dilengkapi dengan beberapa dokumen pelengkapnya (daftar hadir, surat kuasa kepada Pengurus, Neraca Awal, Akta Anggaran Dasar yang dibuat secara notaril) diajukan kepada Dinas Koperasi setempat/ Kementrian Koperasi di tingkt pusat untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum. Proses selanjutnya dalam tahapan ini adalah pengurusan ijin diantaranya Ijin Domisili, Tanda Daftar Perusahaan dan NPWP.
Persiapan Operasional
Secara simultan dengan persiapan kelembagaan dilakukan persiapan operasional BMT. Persiapan operasional meliputi:
  1. Persiapan modal awal
  2. Persiapan infrastruktur
  3. Persiapan SDM
Modal awal untuk pendirian BMT minimal sebesar Rp 150 juta, nilai ini berdasarkan perhitungan skala ekonomis agar BMT dapat beroperasi dengan baik. Modal awal ini diperoleh dari simpanan pokok anggota pendiri yang besarnya disepakati oleh anggota ditambah dengan simpanan khusus dari beberapa anggota yang memiliki dana lebih.
Persiapan infrastruktur meliputi ruang kantor BMT, peralatan kantor (meja counter, meja dan kursi, lemari, brankas, komputer, printer, dsb), sistem IT untuk operasional BMT serta Sistem Manajemen (SOP) alat tulis kantor dan barang cetakan lainnya.
Kebutuhan SDM untuk operasional BMT pada tahap awal bergantung pada modal awal BMT. Untuk tahap awal BMT dengan modal sangat terbatas dapat dijalankan oleh minimal 2 orang karyawan, 3 orang lebih baik namun perlu diperhitungkan beban biaya overhead BMT terkait dengan penambahan jumlah karyawan. Kualifikasi karyawan BMT, untuk tenaga administrasi (operasional) diupayakan berlatar belakang pendidikan di bidang akuntansi. Satu karyawan lainnya sebagai tenaga marketing sekaligus sebagai manajer yang bertanggung jawab sebagai pimpinan BMT. Sebelum mulai bekerja, karyawan BMT perlu dibekali dengan pemahaman terhadap konsep operasional lembaga keuangan syariah serta sistem kerja dan prosedur yang berlaku. Untuk itu perlu diberikan pelatihan dan magang secara langsung di BMT yang secara sistem sudah berjalan dengan baik.
Apabila seluruh persiapan telah selesai, operasional BMT dapat segera dimulai. Berdasarkan pengalaman, proses pendirian dan persiapan memakan waktu 1-2 bulan bergantung pada kesiapan dan komitmen dari anggota pendiri. Selanjutnya, hal yang terpenting adalah komitmen dan konsistensi dalam pengelolaan BMT. Kesuksesan dalam mengelola sebuah BMT terletak pada profesionalitas pengelola dan pengurusnya. BMT yang dikelola secara profesional selain memberikan manfaat sosial kepada masyarakat juga akan memberikan keuntungan secara finansial kepada anggotanya.
Wallahu alam.
Penulis adalah Ketua KJKS Berkah Madani
(www.berkahmadani.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar